Oleh : Albaini Zuhdi, S.Pd.
Guru SMAN 81
Selain itu merujuk pada UU No.20 tahun 2003 : Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat 4 berbunyi: Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Bab V Pasal 12 ayat 1b berbunyi: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan behak mendapatkan pelayanan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Sehingga dirancanglah salah satu program layanan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berupa program percepatan belajar. Program ini didisain dalam bentuk pemadatan waktu menjadi 2 tahun dari 3 tahun masa pendidikan normal (regular).
Dengan pembagian tetap dalam 6 semester hanya durasi waktu yang dibutuhkan lebih kurang 4 bulan 1 semerternya. Diharapkan dengan program layanan percepatan belajar ini, siswa-siswa yang memiliki kecepatan belajar tinggi dapat menghemat waktu studi dan mereka tidak merasakan belajar sebagai sesuatu yang membosankan kerena lambatnya penyampaian materi yang didapat.
Konsep Pelaksanaan Kelas Akselerasi
Di latarbelakangi adanya keinginan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh peserta didik di sekolah, juga memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk menyelesaikan pendidikan lebih cepat maka dibentuklah program percepatan belajar yang seterusnya di kenal dengan kelas akselerasi. Tujuan lain agar siswa ptogram ini mampu mengembangkan kemampuan berfikir dan bernalar yang lebih komprehensif secara optimal, juga mereka dapat mengembangkan seluruh kreativitasnya dengan baik.
Kurikulum yang diberikan utuk program ini adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi, mulai dari:
- Alokasi jam belajar
Waktu belajar tatap muka diatur sama dengan program regular
- Struktur program
Kurikulum program akselerasi pada dasarnya sama dengan program regular, perbedaannya adalah :
1. Terletak pada penyusunan program pengajaran (Program Tahunan dan Program Semester) dengan alokasi waktu yang lebih cepat, yaitu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
2. Terletak pada penyusunan silabus (pemilihan materi esensial dan materi kurang esensial
- Strategi pembelajaran dengan KBK
1. Menekankan kemampuan intelektual tinggi
2. Metode pembelajaran : divergen, induktif, dan evaluatif. Dengan metode ceramah dikurangi (tidak perlu lama). Hafalan sedapat mungkin dihindari dengan memberi tekanan pada inovasi/penemuan(discovery oriented). Dengan harapan tumbuhnya kemandirian siswa dalam belajar
3. Guru merancang kegiatan belajar yang mencakup : ceramah, diskusi, eksperimen, studi lapangan, dsb.
4. Untuk materi nin esensial dapat dilaksanakan diluar tatap muka/berupa penugasan.
- Lama belajar
Dengan durasi waktu 2 tahun yang dibagi dalam 6 semester, maka rata-rata siswa mendapatkan waktu 4 bulan tiap semesternya, yang efektifnya lebih kurang 3 bulan tiap semester.
- Layanan Bimbingan Konseling
1. Dilakukan agar potensi keberbakatan tinggi yang dimiliki siswa, dapat dikembangkan dan tersalur secara optimal
2. Diperlukan untuk menjaga terjadinya keseimbangan antara perkembangan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual.
3. Diperlukan untuk mencegah dan mengatasi munculnya potensi negative dari diri siswa
- System evaluasi dan ketuntasan
1. Aspek kognitif dengan ketuntasan 75, diberikan dalam bentuk ulangan harian ditambah tigas, ujian blok, ulangan umum semester, serta ujian nasional tulis
2. Aspek psikomotorik dengan ketuntasan 75, diberikan dalam bentuk ujian praktik, ujian nasional praktik, serta nilai inovasi, diskusi, demonstrasi, studi lapangan/studi kasus, dsb
3. Aspek efektif dengan ketuntasan baik
- Laporan hasil belajar
Pembagian rapor dilaksanakan setiap akhir semester, dengan rapor diisi tetap 6 semester untuk 2 tahun
- System kenaikan kelas
1. Bila seorang siswa akseleran tidak memenuhi criteria ketuntusan belajar maka dilakukan remedial (sesuai pola panduan KBK) atau
2. Bila seorang siswa akseleran tiadak memenuhi criteria kenaikan kelas tahap I maka dilakukan remedial, kemudian dilakukan kenaikan kelas tahap II (sesuai pola KBK)
3. Siswa dapat kembali ke kelas regular, bila :
· Atas permintaan sendiri dari siswa dan orang tua
· Sesuai pengamatan bahwa siswa layak meneruskan
- Indikator keberhasilan
Dari pemantauan selama ini hasil ujian minimal rata-rata 80, dengan out come: 90% diterima di PTN ternama.
- Rekrutmen siswa
1. Penjaringan
2. Kriteria seleksi : informasi data diri obyektif (akademik, hasil pemeriksaan psikologis) dan informasi data diri subyektif (kesehatan, persetujuan orang tua, pengamatan dan wawancara)
3. Akademik
· NUN SLTP rata-rata minimal 8,50
· Nilai rapor SLTP rata-rata minimal 8,0
· Nilai tes Akademik minimal 8,0
4. Hasil pemeriksaan Psikologis :
· IQ = 125
· CQ = di atas rata-rata
· Task Commitment = di atas rata-rata
- Guru
Guru kelas akselerasi adalah guru yang :
1. Memiliki pemahaman tentang perlunya layanan pendidikan bagi anak berbakat/unggul
2. Memiliki ketrampilan memilih strategi pembelajaran, menyusun program kerja, melakukan evaluasi pembelajaran bagi siswa akseleran
3. Kemampuan untuk mentransformasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan segala kemampuannya kepada siswa
- Upaya peningkatan mutu guru
1. Pelatihan guru akseleran : pelatihan pendahuluan sebelum mengajar (informasi tentang KBK, Penyusunan Program Kerja, Kalender Akademik, Strategi Pembelajaran, dan Evaluasi
2. Pelatihan Peningkatan Mutu (setahun 2 kali)
3. MGMP guru akseleran secara berkala : pengembangan teknik dan metode pembelajaran, pemilihan materi esensial dan non esensial, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar